Agama Islam Agama yang Sempurna untuk Semua Zaman dan Tempat

Agama Islam Agama yang sempurna untuk semua zaman dan tempat
Akhir akhir ini kita melihat ada sebagian orang yang meragukan syariat Islam, dan menganggapnya tidak cocok lagi dengan zaman sekarang yang sudah maju. Ada pula sebagian orang yang berpaling dari syariat dan memilih mengikuti gaya2 hidup idola2 mereka yang jauh dari syariat islam. Adalagi yang beranggapan syariat Islam tidak bisa menjawab kebutuhan kemajuan zaman dan teknologi. Maka kami tulis makalah ini semoga bisa menjadi mata air di tengah gurup pasir yang panas sehingga bisa memberikan kesegaran dalam hati dan akal para pembacanya
A. Pembuat syariat adalah Allah ta'ala yang maha tahu kebutuhan manusia
Berikut kita sampaikan sebuah ayat bagaimana Allah mengingatkan hambanya bahwa Dia lebih tahu apa yang terbaik, Allah ta'ala berfirman
{ وَإِذَا طَلَّقۡتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَبَلَغۡنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا تَعۡضُلُوهُنَّ أَن يَنكِحۡنَ أَزۡوَٰجَهُنَّ إِذَا تَرَٰضَوۡاْ بَيۡنَهُم بِٱلۡمَعۡرُوفِۗ ذَٰلِكَ يُوعَظُ بِهِۦ مَن كَانَ مِنكُمۡ يُؤۡمِنُ بِٱللَّهِ وَٱلۡيَوۡمِ ٱلۡأٓخِرِۗ ذَٰلِكُمۡ أَزۡكَىٰ لَكُمۡ وَأَطۡهَرُۚ وَٱللَّهُ يَعۡلَمُ وَأَنتُمۡ لَا تَعۡلَمُونَ } [Surat Al-Baqarah: 232]
"Apabila kamu menceraikan istri-istri (kamu), lalu telah lewat akhir idah mereka, maka jangan kamu halangi mereka menikah (lagi) dengan calon suaminya, apabila telah terjalin kecocokan di antara mereka dengan cara yang baik. Itulah yang dinasihatkan kepada orang-orang di antara kamu yang beriman kepada Allah dan hari akhir. Itu lebih suci bagimu dan lebih bersih. Dan Allah mengetahui, sedangkan kamu tidak mengetahui".
Ibnu Abbas menjelaskan bahwa ayat ini turun berkenaan dengan seorang laki-laki yang menceraikan istrinya dengan talak satu atau dua sampai habis masa iddahnya kemudian dia ingin menikahinya lagi dan mantan istripun menginginkan itu namun walinya melarang hal itu.
Jadi ayat ini merupakan larangan kepada wali wanita yang dicerai sekali atau dua kali menghalangi atau menolak menikahkan lagi dengan mantan suaminya yang melamarnya lagi setelah masa Iddahnya selesai padahal mantan istripun mau untuk menikah lagi. Kemudian di akhir ayat Allah menjelaskan bahwa Allah lebih tahu dibandingkan hambanya. Ini menunjukkan bahwa syariat harus lebih didahulukan daripada akal seseorang yang mana wali menolak untuk menikahkan lagi hanya berdasarkan akal, yaitu dulu saja diceraikan dan tidak dirujuk kok sekarang mau dinikahi lagi.. sehingga dia menolak untuk menikahkan, sedangkan secara syariat hal yang demikian dibolehkan jika memang keduanya ridho untuk menjalani hubungan pernikahan kembali, sehingga Allah mengingat dengan firman-Nya
والله يعلم وأنتم لا تعلمون
Dan Allah itu maha mengetahui sedangkan kalian tidak mengetahuinya
Di ayat yang lain Allah ta'ala juga berfirman
{ كُتِبَ عَلَيۡكُمُ ٱلۡقِتَالُ وَهُوَ كُرۡهٞ لَّكُمۡۖ وَعَسَىٰٓ أَن تَكۡرَهُواْ شَيۡـٔٗا وَهُوَ خَيۡرٞ لَّكُمۡۖ وَعَسَىٰٓ أَن تُحِبُّواْ شَيۡـٔٗا وَهُوَ شَرّٞ لَّكُمۡۚ وَٱللَّهُ يَعۡلَمُ وَأَنتُمۡ لَا تَعۡلَمُونَ }
[Surat Al-Baqarah: 216]
"Diwajibkan atas kamu berperang, padahal itu tidak menyenangkan bagi kamu. Tetapi boleh jadi kamu tidak menyenangi sesuatu, padahal itu baik bagi kamu, dan boleh jadi kamu menyukai sesuatu, padahal tidak baik bagi kamu. Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui".
Ayat ini juga menunjukkan ilmu Allah yang luas yang lebih mengetahui apa yang terbaik untuk hambanya.
Ayat-ayat tentang ilmu Allah seperti ini sangat banyak yang itu semua menunjukkan bahwa ketika Allah menjadikan syariat Islam sebagai syariat penutup untuk semua umat manusia itu berdasarkan ilmuNya yang luas sehingga pasti cocok untuk semua zaman dan tempat walaupun akal manusia sudah merasa tidak cocok maka sungguh Allah lebih tahu apa yang terbaik.
Bersambung ke bagian ke dua in syaAllah
Oleh Agus Eko Wahyono
Staf pengajar pondok pesantren Al i'tisham